1. Hubungan Suami dan Istri (Jimak)
Dalam pelaksanaan ibadah haji, pasangan suami istri untuk berhubungan suami istri (jimak) sangat amat dilarang selama dalam keadaan ihram dan dapat merusak ibadah haji itu sendiri. Sebagaimana dalil dalam Al-Qur’an
فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ
Artinya :
“Siapa saja yang menetapkan niatnya untuk melaksanakan haji pada bulan-bulan itu tidak boleh rafats [jimak].” (QS Al-Baqarah: 197).
2. Menikah atau Menikahkan
Sangat amat dilarang melangsungkan akad nikah baik ijab maupun qabul. Jamaah haji tidak diperbolehkan menikahkan orang lain selama ihram. Akad nikah yang berlangsung ketika ihram adalah tidak sah dan ini menjadi poin larangan ibadah haji. Sebagaimana hadist riwayat Muslim tentang tidak diperbolehkan menikah atau menikahkan orang lain selama ber ihram.
لا يَنْكِحُ المُحْرِمُ ول يُنْكِحُ
Artinya : “Orang berihram tidak boleh menikah dan tidak boleh menikahkan.” (HR Muslim).
3. Bercumbu (Kontak Fisik dengan Syahwat)
Bercumbu atau kontak fisik yang didasari dengan syahwat adalah poin larangan dalam ibadah haji dan termasuk diharamkan meski sudah bersuami istri selama ihram. Demikian juga memeluk, memegang dengan syahwat yang berpotensi menghasilkan ejakulasi maupun tidak adalah diharamkan selama ihram.
Hal ini dicatat sebagai dosa selama ihram karena ini merupakan larangan dalam ibadah haji. Dan juga tatapan kepada lawan jenis pun juga diharamkan meski tidak ada sanksi berupa bayar fidyah.
اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ
يَّعْلَمْهُ اللّٰهُۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ
Artinya : (Musim) haji itu pada bulan-bulan yang telah dimaklumi. Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafaṡ, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala kebaikan yang kamu kerjakan (pasti) Allah mengetahuinya. Berbekalah karena sesungguhnya sebaik-baik bek al adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat. (Q.S. Al – Baqarah : ayat 197)
4. Masturbasi
Untuk para jamaah haji, poin ini hal yang juga penting selama ihram di tanah suci, yakni masturbasi baik itu dengan tangannya sendiri maupun dengan tangan istri adalah haram. Hal ini akan terkena konsekuensi berupa sanksi bayar fidyah bila terjadi masturbasi tersebut.
Baca Juga : Rukun Haji dan Wajib Haji : Landasan Utama Perjalanan Ibadah Haji
5. Mengenakan pakaian berjahit (bagi laki-laki)
Bagi jamaah laki-laki, mengenakan pakaian yang berjahit selama ihram merupakan larangan dalam ibadah haji jika tanpa uzur syar’i. Namun jamaah haji boleh menggunakan sandal atau bakiak yang penting tidak menutupi keselurahan jari-jari kaki. Sebagaimana hadist riwayat Bukhari tentang berpakaian berjahit selama ber ihram.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَاذَا تَأْمُرُنَا أَنْ نَلْبَسَ مِنْ الثِّيَابِ فِي
الْإِحْرَامِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا الْبَرَانِسَ إِلَّا أَنْ يَكُونَ أَحَدٌ لَيْسَتْ لَهُ نَعْلَانِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ
Artinya, “Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahuanhu, ada seorang laki-laki datang lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah, pakaian apa yang Anda perintahkan untuk kami ketika ihram?’ Nabi saw menjawab, ‘Janganlah kalian memakai baju, celana, sorban, jubah (pakaian yang menutupi kepala) kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, hendaklah dia memakai khuf (semacam sepatu kulit) dan tapi hendaklah dipotongnya hingga berada di bawah mata kaki.” (HR Al-Bukhari).
6. Menutup wajah dan kedua telapak tangan (bagi perempuan).
Adapun bagi jamaah perempuan, beberapa larangan dalam ibadah haji adalah menutupi wajah dengan cadar (kecuali melewati laki-laki yang bukan mahram), dan menutup kedua telapak tangan dengan sarung tangan atau kaus tangan. Sebagaimana hadist dibawah ini.
لاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسُ الْقُفَّازَيْنِ
Artinya : “Perempuan yang berihram tidak boleh memakai penutup muka/cadar dan sarung tangan.” (HR Al-Bukhari, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasai).
Sejatinya menggunakan kain ihram bermakna melepaskan pakaian kita sehari-hari termasuk atribut-atribut lain yang biasa kita gunakan menunjukkan kita dihadapan Allah SWT adalah sama tanpa membedakan golongan, jabatan, kelas, dll, sehingga kita menyadari bahwa kita sebagai hamba Allah adalah sama dan tidak pantas sombong akan muncul dari diri kita.
7. Menggunakan parfum
Larangan dalam ibadah haji selanjutnya ialah menggunakan parfum selama ihram, baik itu di badan, alas kaki, dll. Dianjurkan jamaah haji menggunakan parfum sebelum niat ihram.
وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلَا الْوَرْسُ
Artinya : “Jangan pula kalian memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan.” (HR Al-Bukhari).
8. Meminyaki rambut
Memakai minyak rambut meski tidak menghasilkan wangi baik pada rambut, jenggot, kumis meski hanya beberapa helai adalah hal yang diharamkan selama ihram. Namun jamaah haji boleh membasuh kepada dan badannya menggunakan sabun wangi dengan tujuan untuk membersihkan, bukan memberikan harum wangi di badan maupun rambut.
9. Menutup kepala
Bagi jamaah haji laki-laki, menutupi kepala dengan jenis yang biasa digunakan (seperti topi, peci, sorban, dan sejenisnya) di kesehariaan hukumnya haram selama ber ihram. Sebagaimana hadist ini.
فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا الْبَرَانِسَ
Artinya : “Nabi saw bersabda, ‘Janganlah kalian memakai baju, celana, sorban, jubah (pakaian yang menutupi kepala.” (HR Al-Bukhari).
10. Memotong kuku
Poin selanjutnya mengenai larangan dalam ibadah haji adalah memotong kuku, jamaah haji diharamkan untuk memotong kuku tangan maupun kaki selama ber ihram berdasarkan qiyas pada mencukur bulu-bulu ditubuh. Namun jamaah haji diperbolehkan memotong kuku jika kukunya pecah atau terkelupas yang dapat mengganggu ibadah haji yang mengakibatkan adanya rasa sakit.
11. Mencukur rambut dan bulu-bulu di sekujur tubuh atau mencabutnya
Kemudian tentang poin larangan dalam ibadah haji adalah mencukur atau mencabut bulu – bulu di sekujur tubuh adalah haram selama ihram. Baik itu rambut kepala, bulu kemaluan, bulu tubuh, kumis, jenggot, ketiak, dan bagian tubuh lainnya yang terdapat bulu. Sebagaimana firman Allah dalam surah Al – Baqarah.
وَلاَ تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةُُ مِّنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
Artinya : “Dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajib atasnya membayar fidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban.” (Q.S. Al – Baqarah ayat 196)
Baca Juga : Berapa Lama Ibadah Haji Dilaksanakan
12. Berburu hewan buruan darat liar
Memburu hewan buruan darat liar yang dapat dimakan meski diluar tanah haram selama ihram adalah hal yang diharamkan. Kecuali berburu hewan laut masih diperbolehkan.
Jika jamaah haji melanggar, maka wajib mengganti dengan hewan yang sebanding dengan buruannya. Sebagaimana dalil berikut :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ وَمَنْ قَتَلَهٗ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَۤاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ هَدْيًا ۢ بٰلِغَ الْكَعْبَةِ اَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسٰكِيْنَ اَوْ عَدْلُ ذٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوْقَ وَبَالَ اَمْرِهٖۗ عَفَا اللّٰهُ عَمَّا سَلَفَۗ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللّٰهُ مِنْهُۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ ذُو انْتِقَامٍ ٩٥
Artinya : Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, dendanya (ialah menggantinya) dengan hewan ternak yang sepadan dengan (hewan buruan) yang dibunuhnya menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu (hewan kurban) yang (dibawa) sampai ke Ka‘bah atau (membayar) kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan perbuatan yang telah lalu. Siapa kembali mengerjakannya, pasti Allah akan menyiksanya. Allah Mahaperkasa lagi Maha Memiliki (kekuasaan) untuk membalas. (Q.S. Al-Maidah ayat 95)
13. Memotong pohon atau mencabut rumput hijau.
Sebagaimana hadist berikut :
قالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ إنَّ هذا البَلَدَ حَرَامٌ بحُرْمَةِ اللهِ لا يُعْضَدُ شَجَرُهُ، وَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهُ، وَلَا يُخْتَلَى خَلَاهُ
Artinya : “Rasulullah saw bersabda, ‘’Kota ini terhormat karena penghorman Allah. Pohonnya tidak boleh ditebang. Binatang liarnya tidak boleh diburu. Rumput basahnya tidak boleh dibersihkan.” (HR Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasai).
Larangan dalam Ibadah Haji selanjutnya adalah memotong pohon atau mencabut rumput. Jamaah haji diharamkan mencabut rumput atau menebang pohon baik di dalam maupun luar ihram. Dan wajib mengganti dengan harga yang sebanding dengan pohon atau rumput yang dipotong / dirusak tersebut.
14. Berdebat atau bertengkar
Ibadah Haji merupakan momentum meningkatkan tali silaturahim dan memperkuat ukhuwah islamiyah sesama muslim.Maka ini merupakan poin selanjutnya tentang larangan dalam ibadah haji berupa perdebatan sengit hingga berujung pertikaian selama pelaksanaan ibadah haji. Sebagaimana Firman Allah dalam surah Al – Baqarah ayat 197 berikut :
الْحَجُّ أَشْهُرُُ مَّعْلُومَاتُُ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللهُ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَاأُوْلِي اْلأَلْبَابِ
Artinya : “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan Haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa dan bertaqwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal“. (Q.S. Al-Baqarah : ayat 197)
Sumber :
https://www.nu.or.id/
https://almanhaj.or.id/
Kesimpulan
Dengan memahami larangan-larangan yang dapat membatalkan ibadah haji beserta dalilnya, diharapkan umat Muslim dapat menjalankan ibadah haji dengan penuh kesadaran dan ketaatan kepada ajaran Islam, sehingga ibadah tersebut diterima oleh Allah SWT. Semoga artikel ini bermanfaat sebagai pengingat bagi kita semua dalam menjalani ibadah haji dengan baik dan benar.