Beranda  >>  Artikel  >> Pindah Pin Haji Plus

Ini Dia Cara Resmi Pindah Pin Haji Plus! Simak Selengkapnya!

Mengenal Apa Itu Pin Haji Plus ?

Definisi Pin Haji Plus

Pindah Pin Haji Plus – Pin Haji Plus merupakan nomor porsi Haji yang diberikan kepada calon jamaah mendaftar program Haji Plus di Travel Haji PIHK (Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus). Program ini biasanya memungkinkan jamaah untuk berangkat ibadah haji lebih cepat dibandingkan Haji Reguler yang masa antrinya sangat lama. Selain itu kuota Haji Plus sangatlah terbatas yakni 17.000 / tahun dan juga memiliki fasilitas yang lebih eksklusif dan premium dibandingkan dengan Haji Reguler.

Perbedaan dengan Haji Reguler

Berbeda dengan Haji Reguler yang memiliki masa tunggu hingga 40 Tahun lebih. Pin Haji Plus memiliki masa tunggu yakni 9 hingga 10 tahun saja. Selain itu, fasilitas yang tersedia lebih premium seperti Hotel dekat dengan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi yang berkisar hanya 50 hingga 200 meter saja, makanan full board, transportasi bus charter dan kereta cepat Haramain (Mekkah-Madinah-Jeddah), pembimbing professional, dan pendampingan kesehatan, serta Maktab dekat dengan Jamarat (Lokasi pelemparan Jumrah).

Alasan Pindah Pin Haji Plus (Pindah Antar Travel Haji Plus)?

Pada dasarnya jamaah menginginkan perjalanan ibadah haji yang aman dan nyaman sehingga bisa menjamin kelangsung dalam perjalanan ibadah haji ke Tanah suci.

Salah satu indikator untuk menunjang keamanan dan kenyamanan perjalanan ibadah Haji Plus adalah kualitas travel haji plus terbaik yang menyediakan program Haji Plus tersebut.

Calon jamaah pastinya menginginkan pelayanan yang terbaik dan tentunya apabila Travel Haji PIHK dipilih dinilai kurang memuaskan, maka akan mencari alternatif lain untuk bisa mengganti Travel Haji PIHK yang tidak memuaskan.

Maka inilah yang menjadi alasan pindah pin haji plus atau pindah travel haji PIHK.

Peraturan Yang Menaungi Pindah Pin Haji Plus

Perlu diketahui untuk calon jamaah yang ingin pindah pin Haji Plus harus mengetahui beberapa aturan hukum yang berlaku untuk menunjang proses perpindahan pin haji plus dari Travel Haji PIHK ke Travel PIHK lainnya. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 20 yaitu : 

1. Jamaah Haji Khusus dapat mengajukan perpindahan antar-PIHK.

2. Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan alasan:

  • a. Penggabungan suami/istri, anak/menantu/orang tua, kakak/adik yang terpisah;
  • b. Perubahan paket/program yang diinginkan Jamaah Haji Khusus; atau
  • c. PIHK asal tidak dapat melakukan pelunasan Bipih Khusus atau tidak dapat memberangkatkan Jamaah Haji Khusus.

3. Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (a) dan (b) dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali perpindahan.

4. PIHK dilarang:

  • a. menghalangi dan menghambat perpindahan Jamaah Haji Khusus antar-PIHK;
  • b. memindahkan jamaah Haji Khusus tanpa persetujuan tertulis dari Jamaah Haji Khusus; dan
  • c. memungut biaya perpindahan kepada Jamaah Haji Khusus.

Semua aturan tersebut adalah sistem peraturan yang menaungi para calon jamaah yang ingin pindah pin Haji Plus manakala sewaktu-waktu calon jamaah atau anda ingin melakukan perpindahan tersebut. Maka, harus dipahami aturan dari Peraturan Menteri Agama tersebut.

Prosedur Pindah Pin Haji Plus Antar PIHK.

Bagi anda yang hendak pindah pin Haji Plus dari Travel PIHK ke Travel PIHK lainnya, harus melakukan beberapa prosedur yang didasari Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 20 Nomor 5 Perihal Prosedur Pindah Pin Haji Plus antar PIHK sebagai berikut:

1. Jamaah Haji Khusus membuat surat permohonan perpindahan kepada PIHK asal yang memuat:

  • Nama Jamaah Haji Khusus
  • Nomor Porsi 
  • Nomor Telepon
  • Nama PIHK yang dituju
  • Alasan Pindah PIHK

2. PIHK asal membuat surat pengantar ke PIHK tujuan yang memuat kesediaan perpindahan jamaah Haji Khusus dan menyerahkan bukti asli setoran awal/lunas BPIH khusus lembar ketiga serta bukti transfer asli setoran awal atau setoran lunas kepada Jamaah Haji Khusus.

3. Jamaah Haji Khusus datang ke Kantor PIHK tujuan dengan membawa:

  • Surat permohonan perpindahan PIHK
  • Surat pengantar PIHK asal
  • Bukti asli setoran awal atau lunas BPIH Khusus lembar ketiga.
  • Bukti asli setoran awal atau setoran lunas.

4. PIHK tujuan membuat surat pengantar permohonan perpindahan antar-PIHK kepada Kantor Kementerian Agama wilayah setempat.

5. Jamaah Haji Khusus atau petugas PIHK tujuan menyerahkan surat pengantar permohonan perpindahan antar-PIHK ke Kantor Kementerian Agama wilayah setempat dengan melampirkan persyaratan yang dibutuhkan.

6. Calon jamaah haji datang langsung ke Kantor Kementerian Agama wilayah setempat untuk dilakukan verifikasi data dan konfirmasi yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani oleh calon jamaah Haji Khusus dan langsung disaksikan oleh petugas bidang PHU (Penyelenggaraaan Haji dan Umroh).

Jamaah Haji Plus Almira Travel 2024 Masehi / 1446 Hijriyah
Jamaah Haji Plus Almira Travel 1445 Hijriyyah/2024 Masehi

Pihak Yang Terlibat dalam Prosedur Pindah Pin Haji Plus

Pada intinya, dalam prosedur perpindahan Pin Haji Plus meliputi empat bagian yang terkait persyaratan formil dalam pindah pin Haji Plus, yaitu:

  1. Calon jamaah Haji Plus sebagai peserta pendaftar
  2. PIHK asal sebagai Travel yang siap melepas perpindahan calon jamaah Haji Plus dengan menyertakan syarat-syarat formil berupa surat perpindahan calon jamaah Haji Plus ke Travel PIHK yang baru.
  3. Travel PIHK baru sebagai penerima calon jamaah Haji Plus harus siap menerima dengan menyertakan surat penerimaan calon jamaah Haji Plus dengan detail sebagimana yang telah disebutkan.
  4. Kantor Wilayah Kementerian Agama RI yang dekat dengan lokasi Travel PIHK sebagai regulator dalam penyelenggaraan ibadah Haji Khusus dengan berbagai persyaratan sebagaimana yang telah diuraikan diatas.

Untuk selengkapnya, apabila anda ingin berkonsultasi seputar Pindah Pin Haji Plus beserta alasan pindah pin Haji Plus, bisa menghubungi customer service Almira Travel dengan klik link dibawah ini :

Yuk Kenali Lebih Dekat Almira Travel Untuk Perjalanan ke Baitullah Lebih Nyaman

Pindah Pin Haji Plus ke Travel Haji Plus Terbaik

Salah satu faktor utama kenapa calon jamaah Haji Plus ingin pindah pin Haji Plus karena merasa tidak puas atau khawatir terhadap Travel PIHK sebelumnya sehingga memutuskan untuk berpindah pin atau pindah Travel PIHK yang dianggap lebih baik.

Maka dari tiap, Travel Haji Plus Terbaik dan Kredibel menjadi solusi kepada calon jamaah Haji Plus yang mengalami masalah kepada calon jamaah Haji Plus. Dari sinilah anda harus bisa memilih Travel Haji Plus Terbaik dengan kategori Travel Haji Plus yang telah memiliki izin PIHK dan terdaftar di Kementerian Agama RI dan memiliki testimoni positif serta track record yang baik.

Dalam hal ini, Almira Travel sebagai PIHK resmi dan terdaftar di Kementerian Agama RI sebagai Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta mendapatkan predikat sebagai Travel Haji Plus Terbaik dengan jumlah pendaftar Haji Plus terbanyak di tahun 2024.

Untuk selengkapnya, silahkan bisa memmbaca artikel berikut ini :

Baca Juga Artikel Ini : Ini Dia Travel Haji Plus Terbaik di Indonesia !!!

Video Travel Haji Plus Terbaik dengan Jumlah Pendaftar Terbanyak 2024

Bagi anda yang hendak berkonsultasi seputar Program Haji Plus Almira Travel dan Pindah Pin Haji Plus. Bisa berkonsultasi dengan klik button dibawah ini:

FAQ : Tentang Pindah Pin Haji Plus

 

Jawaban : Bisa, dengan catatan menyertakan surat perpindahan yang disepakati oleh calon jamaah Haji Plus dan Travel PIHK sebelumnya.

 

Jawaban : 

  1. Foto copy KTP dan KK Calon Jamaah Haji Plus
  2. Foto Copy SPPH, BPIH, dan slip transferan setoran awal atau pelunasan BPIH
  3. Surat Permohonan dan Pernyataan Jamaah Haji Plus
  4. Surat Pengantar dari PIHK asal
  5. Surat Penerimaan dari PIHK tujuan
  6. Verifikasi dan konfirmasi data jamaah di Kantor Kementerian Agama RI setempat yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan ditandatangani oleh calon jamaah Haji Plus.

 

Jawaban : Antara 2 hingga 4 minggu sesuai dengan kelengkapan dan persyaratan dokumen serta proses verfiikasi data di Kementerian Agama RI (Kemenag RI)

 

Jawaban : Secara prosedur aman, namun kembalikan lagi pada permasalahan utama kenapa jamaah menginginkan perpindahan pin Haji Plus?

 

Jawaban : Pastikan Travel tersebut terdaftar di Kementerian Agama RI dan memiliki izin PIHK di situs resmi Kemenag RI. Juga pastikan memilki track record yang baik.

Kata Kunci :

#PindahPinHajiPlus #AlasanPindahPinHaji #TravelHajiPlusTerbaik

Referensi :

Tags :

#TravelPIHK

#PinHajiPlus

#PindahPinHaji

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

PT. Almira Berkah Abadi

PT. Almira Berkah Abadi merupakan Travel Umroh yang telah memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dari Kementerian Agama RI dengan Izin Umroh No. 521 Tahun 2019
Izin Haji No. 413 Tahun 2021.

Alamat Kantor Pusat:

Gedung ILP, Jl. Raya Pasar Minggu No.39A 8, RT.8/RW.9, Pancoran, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12780

Alamat Kantor Cabang:

Social Media Almira Travel :

Copyright© 2019 - 2024 PT. Almira Berkah Abadi || IIBF || Evapora All rights reserved.

PT. Almira Berkah Abadi

PT. Almira Berkah Abadi merupakan Travel Umroh yang telah memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dari Kementerian Agama RI dengan Izin Umroh No. 521 Tahun 2019
Izin Haji No. 413 Tahun 2021.

Alamat Kantor Pusat:

Gedung ILP, Jl. Raya Pasar Minggu No.39A 8, RT.8/RW.9, Pancoran, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12780

Alamat Kantor Cabang:

Social Media Almira Travel :

Copyright© 2019 - 2024 PT. Almira Berkah Abadi || IIBF || Evapora All rights reserved.

PT. Almira Berkah Abadi

Almira Travel merupakan Travel Umroh yang telah memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dari Kementerian Agama RI dengan Izin Umroh No. 521 Tahun 2019
Izin Haji No. 413 Tahun 2021.

Alamat Kantor Pusat:

Gedung ILP, Jl. Raya Pasar Minggu No.39A 8, RT.8/RW.9, Pancoran, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12780

Alamat Kantor Cabang:

Social Media Almira Travel :

Copyright© 2019 - 2024
PT. Almira Berkah Abadi || IIBF || Evapora
All rights reserved.

TESTIMONI JAMAAH HAJI PLUS
ALMIRA TRAVEL

Testimoni Manasik Ibu Yayuk Furoda Jamaah Almira Travel

Testimoni Bu Tina Jamaah Haji Plus Keberangkatan 2024 Yang Seharusnya Tahun 2025

Testimoni Mas Faras Jamaah Haji Plus Keberangkatan 2024 Yang Seharusnya Tahun 2030

Testimoni Ibu Reno Jamaah Seharusnya Berangkat 2029, Alhamdulillah Bisa Berangkat 2024

Testimoni Pak Pram Khori Jamaah Haji Plus Keberangkatan 2024 Yang Seharusnya Tahun 2030

Testimoni Bu Frida Jamaah Haji Plus Keberangkatan 2024 Yang Seharusnya Tahun 2031