Beranda >> Artikel >> Pindah Pin Haji Plus
Pindah Pin Haji Plus – Pin Haji Plus merupakan nomor porsi Haji yang diberikan kepada calon jamaah mendaftar program Haji Plus di Travel Haji PIHK (Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus). Program ini biasanya memungkinkan jamaah untuk berangkat ibadah haji lebih cepat dibandingkan Haji Reguler yang masa antrinya sangat lama. Selain itu kuota Haji Plus sangatlah terbatas yakni 17.000 / tahun dan juga memiliki fasilitas yang lebih eksklusif dan premium dibandingkan dengan Haji Reguler.
Berbeda dengan Haji Reguler yang memiliki masa tunggu hingga 40 Tahun lebih. Pin Haji Plus memiliki masa tunggu yakni 9 hingga 10 tahun saja. Selain itu, fasilitas yang tersedia lebih premium seperti Hotel dekat dengan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi yang berkisar hanya 50 hingga 200 meter saja, makanan full board, transportasi bus charter dan kereta cepat Haramain (Mekkah-Madinah-Jeddah), pembimbing professional, dan pendampingan kesehatan, serta Maktab dekat dengan Jamarat (Lokasi pelemparan Jumrah).
Pada dasarnya jamaah menginginkan perjalanan ibadah haji yang aman dan nyaman sehingga bisa menjamin kelangsung dalam perjalanan ibadah haji ke Tanah suci.
Salah satu indikator untuk menunjang keamanan dan kenyamanan perjalanan ibadah Haji Plus adalah kualitas travel haji plus terbaik yang menyediakan program Haji Plus tersebut.
Calon jamaah pastinya menginginkan pelayanan yang terbaik dan tentunya apabila Travel Haji PIHK dipilih dinilai kurang memuaskan, maka akan mencari alternatif lain untuk bisa mengganti Travel Haji PIHK yang tidak memuaskan.
Maka inilah yang menjadi alasan pindah pin haji plus atau pindah travel haji PIHK.
Perlu diketahui untuk calon jamaah yang ingin pindah pin Haji Plus harus mengetahui beberapa aturan hukum yang berlaku untuk menunjang proses perpindahan pin haji plus dari Travel Haji PIHK ke Travel PIHK lainnya.Â
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 20 yaitu :Â
1. Jamaah Haji Khusus dapat mengajukan perpindahan antar-PIHK.
2. Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan alasan:
3. Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (a) dan (b) dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali perpindahan.
4. PIHK dilarang:
Semua aturan tersebut adalah sistem peraturan yang menaungi para calon jamaah yang ingin pindah pin Haji Plus manakala sewaktu-waktu calon jamaah atau anda ingin melakukan perpindahan tersebut. Maka, harus dipahami aturan dari Peraturan Menteri Agama tersebut.
Bagi anda yang hendak pindah pin Haji Plus dari Travel PIHK ke Travel PIHK lainnya, harus melakukan beberapa prosedur yang didasari Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 20 Nomor 5 Perihal Prosedur Pindah Pin Haji Plus antar PIHK sebagai berikut:
1. Jamaah Haji Khusus membuat surat permohonan perpindahan kepada PIHK asal yang memuat:
2. PIHK asal membuat surat pengantar ke PIHK tujuan yang memuat kesediaan perpindahan jamaah Haji Khusus dan menyerahkan bukti asli setoran awal/lunas BPIH khusus lembar ketiga serta bukti transfer asli setoran awal atau setoran lunas kepada Jamaah Haji Khusus.
3. Jamaah Haji Khusus datang ke Kantor PIHK tujuan dengan membawa:
4. PIHK tujuan membuat surat pengantar permohonan perpindahan antar-PIHK kepada Kantor Kementerian Agama wilayah setempat.
5. Jamaah Haji Khusus atau petugas PIHK tujuan menyerahkan surat pengantar permohonan perpindahan antar-PIHK ke Kantor Kementerian Agama wilayah setempat dengan melampirkan persyaratan yang dibutuhkan.
6. Calon jamaah haji datang langsung ke Kantor Kementerian Agama wilayah setempat untuk dilakukan verifikasi data dan konfirmasi yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani oleh calon jamaah Haji Khusus dan langsung disaksikan oleh petugas bidang PHU (Penyelenggaraaan Haji dan Umroh).
Pada intinya, dalam prosedur perpindahan Pin Haji Plus meliputi empat bagian yang terkait persyaratan formil dalam pindah pin Haji Plus, yaitu:
Untuk selengkapnya, apabila anda ingin berkonsultasi seputar Pindah Pin Haji Plus beserta alasan pindah pin Haji Plus, bisa menghubungi customer service Almira Travel dengan klik link dibawah ini :
Salah satu faktor utama kenapa calon jamaah Haji Plus ingin pindah pin Haji Plus karena merasa tidak puas atau khawatir terhadap Travel PIHK sebelumnya sehingga memutuskan untuk berpindah pin atau pindah Travel PIHK yang dianggap lebih baik.
Maka dari tiap, Travel Haji Plus Terbaik dan Kredibel menjadi solusi kepada calon jamaah Haji Plus yang mengalami masalah kepada calon jamaah Haji Plus. Dari sinilah anda harus bisa memilih Travel Haji Plus Terbaik dengan kategori Travel Haji Plus yang telah memiliki izin PIHK dan terdaftar di Kementerian Agama RI dan memiliki testimoni positif serta track record yang baik.
Dalam hal ini, Almira Travel sebagai PIHK resmi dan terdaftar di Kementerian Agama RI sebagai Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta mendapatkan predikat sebagai Travel Haji Plus Terbaik dengan jumlah pendaftar Haji Plus terbanyak di tahun 2024.
Untuk selengkapnya, silahkan bisa memmbaca artikel berikut ini :
Baca Juga Artikel Ini : Ini Dia Travel Haji Plus Terbaik di Indonesia !!!
Bagi anda yang hendak berkonsultasi seputar Program Haji Plus Almira Travel dan Pindah Pin Haji Plus. Bisa berkonsultasi dengan klik button dibawah ini:
Â
Jawaban : Bisa, dengan catatan menyertakan surat perpindahan yang disepakati oleh calon jamaah Haji Plus dan Travel PIHK sebelumnya.
Â
Jawaban :Â
Â
Jawaban : Antara 2 hingga 4 minggu sesuai dengan kelengkapan dan persyaratan dokumen serta proses verfiikasi data di Kementerian Agama RI (Kemenag RI)
Â
Jawaban : Secara prosedur aman, namun kembalikan lagi pada permasalahan utama kenapa jamaah menginginkan perpindahan pin Haji Plus?
Â
Jawaban : Pastikan Travel tersebut terdaftar di Kementerian Agama RI dan memiliki izin PIHK di situs resmi Kemenag RI. Juga pastikan memilki track record yang baik.
#PindahPinHajiPlus #AlasanPindahPinHaji #TravelHajiPlusTerbaik
#TravelPIHK
#PinHajiPlus
#PindahPinHaji
PT. Almira Berkah Abadi
PT. Almira Berkah Abadi merupakan Travel Umroh yang telah memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dari Kementerian Agama RI dengan Izin Umroh No. 521 Tahun 2019
Izin Haji No. 413 Tahun 2021.
PT. Almira Berkah Abadi
PT. Almira Berkah Abadi merupakan Travel Umroh yang telah memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dari Kementerian Agama RI dengan Izin Umroh No. 521 Tahun 2019
Izin Haji No. 413 Tahun 2021.
PT. Almira Berkah Abadi
Almira Travel merupakan Travel Umroh yang telah memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dari Kementerian Agama RI dengan Izin Umroh No. 521 Tahun 2019
Izin Haji No. 413 Tahun 2021.