Pansus Haji – Akhir-akhir ini berita mengenai kasus pansus haji yang diselenggarakan oleh DPR RI dengan tujuan membongkar adanya ketidaksesuaian prosedur mengenai pelaksanaan ibadah haji khusus. Pelaksanaan ibadah haji khusus secara teknis dikelola oleh swasta, maka pemerintah hanya sebagai pemberi regulasi dalam pelaksanaannya.
Berita yang viral akhir-akhir ini untuk mengungkap perihal potensi penyalahgunaan yang ada pada saat pelaksanaan ibadah haji 2024. Hal demikian menyangkut kebijakan pemerintah yang memberikan kesempatan terbuka lebih besar kepada calon jamaah haji khusus yang dalam perhitungannya kuota tambahan jamaah haji total 20.000.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah membagi 2 kuota tambahan tersebut, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (plus).
Memahami Pansus Haji
Pansus (Panitia Khusus) merupakan panitia yang dibentuk oleh DPR RI untuk mengungkap perihal berbagai potensi penyelewengan prosedural terkait lembaga yang berkaitan dengan pemerintah dengan tujuan mengungkap permasalahan tersebut, sehingga DPR RI bisa mengetahui lebih gamblang terkait permasalahan yang diungkap dalam pansus tersebut, termasuk pansus yang viral saat ini yakni pansus haji.
Pansus Haji yang ramai dibicarakan saat ini untuk mengungkap perihal kecurigaan anggota DPR RI terkait penyelenggaraan haji 2024, khususnya tambahan kuota haji dari Kerajaan Saudi Arabia yang dalam pandangan legislator seharusnya mengikuti undang-undang dan kesepakatan yang telah dibangun pada saat rapat antara anggota DPR RI dan Kementerian Agama RI (Kemenag RI) perihal ibadah haji 2024.
Baca Juga : Polemik Tambahan Kuota Haji Khusus. Jangan Khawatir! Simak!
Pansus Haji tersebut adanya ekspresi kecurigaan serta tuntutan kegamblangan terhadap pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI tentang pembagian kuota tambahan yang dalam pandangannya DPR RI atau Legislator berpandangan kuota tambahan untuk haji reguler harus lebih banyak daripada haji khusus, menimbang masa antrean haji reguler yang sangat panjang.
Maka dari itu, pihak DPR RI mencium adanya skandal haji dalam pembagian kuota tambahan haji tersebut. Pihak pemerintah mempunyai alasan terkait pembagian tersebut bahwa kesiapan calon jamaah haji dalam hal pembiayaan menjadi salah satu faktor utama yang membuat pelaksanaan kebijakan pemerintah terkait kuota tambahan haji.
Kuota Tambahan Haji Khusus Legalkah ?
Perlu Anda pahami bahwa haji khusus adalah kegiatan pelaksanaan ibadah haji melalui jalur pendaftaran swasta dalam hal ini pihak biro travel haji khusus sebagai pengelola haji khusus.
Pelaksanaan ibadah haji khusus telah memiliki peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tentunya mengacu kepada “Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Bab VI Tentang Penyelenggara Ibadah Haji Khusus”. Artinya haji khusus telah memiliki keabsahan dalam pelaksanaannya melalui undang-undang yang terbentuk.
Dalam kasus skandal haji ini, bukanlah terkait haji khusus yang dipermasalahkan, melainkan terkait kuota tambahan yang telah diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi untuk jamaah haji Indonesia khususnya di tahun 2024 dengan memberikan kuota tambahan haji sebanyak 20.000.
Namun pemerintah melalui Kementerian Agama RI secara resmi membuat peraturan dalam pembagian kuota tambahan tersebut yaitu 50% untuk Haji Reguler dan 50% untuk Haji Khusus.
Baca Juga : Sudut Pandang Hukum Polemik Kuota Haji dan Haji Khusus
Sikap Kita Sebagai Calon Jamaah Haji Khusus Terhadap Pemberitaan Pansus Haji
Terkait pembagian tersebut, DPR RI merasa tidak puas karena menganggap bahwa pembagian kuota haji tambahan harus mengacu pada peraturan yang berlaku sebagaimana tertera pada undang-undang yang membagi kuota pemberangkatan ibadah haji yakni 92% untuk Haji Reguler dan 8% untuk Haji Khusus.
Perlu Anda ketahui bahwa skandal haji tersebut adalah permasalahan antara DPR RI dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI yang masing-masing memiliki alasan tertentu dalam mempertahankan tindakan masing-masing lembaga tersebut.
Kita sebagai calon jamaah haji diluar eksekutif dan legislatif hanya sekedar menerima apa yang telah ditetapkan baik dalam kebijakan pemerintah maupun peraturan undang-undang yang telah ditetapkan oleh legislator dalam DPR RI.
Baca Juga : Viral Polemik Kuota Haji!!! Haji Khusus Amankah ?
Lalu Apa Solusinya Untuk Kita Sebagai Calon Jamaah Haji Khusus ???
Perlu kita ketahui bahwa sebagaimana yang dijelaskan, pansus haji merupakan permasalahan antara legislatif dan eksektutif. Adapun mengenai skandal haji itu bukanlah urusan kita secara langsung, biarkan mereka yang menyelesaikan permasalahan dengan sistem yang telah diberlakukan.
Buat Anda yang hendak mendaftar haji khusus, tidak perlu merasa cemas terkait pemberitaan skandal haji tersebut yang masih menjadi perdebatan, namun tetaplah fokus dengan tujuan Anda untuk beribadah rukun Islam yang ke – 5 ini yakni menunaikan ibadah haji untuk menyempurnakan rukun Islam sebagai ummat Islam.
Apabila Anda ingin berangkat haji dengan alternatif yang lain, dalam hal ini penyelenggara ibadah haji khusus sebagai alternatif untuk memudahkan Anda agar bisa berangkat haji jauh lebih cepat dibanding haji reguler. Namun tetap dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Oleh karenanya, Anda sebagai calon jamaah haji harus lebih selektif dalam memilih program Haji khusus. Jangan sampai, Anda mengikuti biro travel haji yang tidak bertanggungjawab dengan keluar jalur aturan yang berlaku, sehingga berpotensi untuk merugikan Anda dan keluarga.
Baca Juga : Hindari Haji Bodong! Pahami Dasar Hukum Haji Berikut Ini!
Jangan Ragu Untuk Berkonsultasi Dengan Travel Haji Khusus Yang Resmi !!!
Saran kami untuk Anda yang ingin mendaftar haji khusus secara resmi hendaklah memilih travel haji khusus terlebih dahulu dengan memilih travel haji khusus yang telah memliki izin resmi dari Kementerian Agama RI, dalam hal ini surat izin PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).
Semisal PT Almira Berkah Abadi (Almira Travel) yang telah resmi memiliki izin PIHK dari Kementerian Agama RI dengan Nomor PIHK No. 767 Tahun 2023. dan SK PIHK Nomor 319 2021.
Setelah Anda mengetahui travel haji khusus yang memiliki izin resmi, berarti Anda telah menemukan pintu utama dalam mendapatkan informasi mengenai kualitas travel haji khusus tersebut.
Hal demikian, Anda mendapatkan informasi terkait pelaksanaan ibadah haji serta berbagai permasalahan didalamnya termasuk berbagai hal yang menyangkut pansus haji yang ramai saat ini.
Anda bisa berkonsultasi pada pihak travel haji khusus resmi untuk mendapatkan kabar yang sebenarnya, sehingga bisa menjawab berbagai permasalahan Anda, keraguan Anda, rasa penasaran Anda, serta serba-serbi kecurigaan Anda bisa dicurahkan uneg-uneg tersebut melalui travel haji khusus resmi.
Dalam hal ini, Almira Travel bisa menjawab permasalahan Anda dengan berkonsultasi melalui customer service kami dengan klik button dibawah ini.
Baca Juga : Izin PIHK dan Serba Serbi Keabsahan Penyelenggara Haji Plus
Kesimpulan
Jangan terkecoh dengan pansus haji dan skandal haji yang ramai saat ini yang dapat menganggu fokus dan niat Anda dalam menunaikan ibadah haji. Menimbang masa antrean haji yang cukup lama, jangan sampai Anda terlewatkan kesempatan tersebut selama memang jalur pendaftaran haji khusus dianungi oleh peraturan dan undang-undang yang ditetapkan. Maka segeralah daftar haji khusus karena haji khusus itu legal dan resmi serta diindungi oleh undang-undang yang berlaku.