Beranda  >>  Artikel  >> Haji

Beranda  >> Artikel >> Haji

14 Larangan Ibadah Haji beserta Sanksinya !!! Simak !!!

Selasa, 30 September 2025 11.00 WIB

Almira News  Penulis : Tim Almira Travel

Bagikan Artikel :

Bagikan Artikel :

Larangan dalam Ibadah Haji – Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang mampu secara fisik, finansial, dan emosional. Ibadah ini dilakukan sekali dalam seumur hidup dan memiliki rangkaian amalan yang harus dilaksanakan dengan penuh kekhusyukan dan kepatuhan kepada ajaran agama. 

Namun, hal yang menjadi perhatian serius selama pelaksanaan Ibadah Haji adalah larangan dalam ibadah haji yang menjadi konsekuensi ihram. Demi kesempurnaan Ibadah Haji, agar para calon jamaah haji harus memperhatikan hal ini secara rinci supaya kesempurnaan ibadah haji tetap terjaga.

14 Poin - Poin Larangan dalam Ibadah Haji

Dalam artikel ini kita akan membahas dan mengupas tuntas apa saja poin-poin larangan dalam ibadah haji demi kesempurnaan Ibadah Haji anda. Dilansir dari artikel NU Online dan al manhaj.or.id, terdapat beberapa poin-poin mengenai larangan dalam ibadah haji sebagai berikut :

1. Hubungan Suami dan Istri (Jimak)

Dalam pelaksanaan ibadah haji, pasangan suami istri untuk berhubungan suami istri (jimak) sangat amat dilarang selama dalam keadaan ihram dan dapat merusak ibadah haji itu sendiri. Sebagaimana dalil dalam Al-Qur’an

فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ

Artinya :

“Siapa saja yang menetapkan niatnya untuk melaksanakan haji pada bulan-bulan itu tidak boleh rafats [jimak].” (QS Al-Baqarah: 197).

2. Menikah atau Menikahkan

Sangat amat dilarang melangsungkan akad nikah baik ijab maupun qabul. Jamaah haji tidak diperbolehkan menikahkan orang lain selama ihram. Akad nikah yang berlangsung ketika ihram adalah tidak sah dan ini menjadi poin larangan ibadah haji. Sebagaimana hadist riwayat Muslim tentang tidak diperbolehkan menikah atau menikahkan orang lain selama ber ihram.

لا يَنْكِحُ المُحْرِمُ ول يُنْكِحُ

Artinya : “Orang berihram tidak boleh menikah dan tidak boleh menikahkan.” (HR Muslim).

3. Bercumbu (Kontak Fisik dengan Syahwat)

Bercumbu atau kontak fisik yang didasari dengan syahwat adalah poin larangan dalam ibadah haji dan termasuk diharamkan meski sudah bersuami istri selama ihram. Demikian juga memeluk, memegang dengan syahwat yang berpotensi menghasilkan ejakulasi maupun tidak adalah diharamkan selama ihram.

Hal ini dicatat sebagai dosa selama ihram karena ini merupakan larangan dalam ibadah haji. Dan juga tatapan kepada lawan jenis pun juga diharamkan meski tidak ada sanksi berupa bayar fidyah.

اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ 

يَّعْلَمْهُ اللّٰهُۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ

Artinya : (Musim) haji itu pada bulan-bulan yang telah dimaklumi. Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafaṡ, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala kebaikan yang kamu kerjakan (pasti) Allah mengetahuinya. Berbekalah karena sesungguhnya sebaik-baik bek al adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat. (Q.S. Al – Baqarah : ayat 197)

4. Masturbasi

Untuk para jamaah haji, poin ini hal yang juga penting selama ihram di tanah suci, yakni masturbasi baik itu dengan tangannya sendiri maupun dengan tangan istri adalah haram. Hal ini akan terkena konsekuensi berupa sanksi bayar fidyah bila terjadi masturbasi tersebut.

5. Mengenakan pakaian berjahit (bagi laki-laki)

Bagi jamaah laki-laki, mengenakan pakaian yang berjahit selama ihram merupakan larangan dalam ibadah haji jika tanpa uzur syar’i. Namun jamaah haji boleh menggunakan sandal atau bakiak yang penting tidak menutupi keselurahan jari-jari kaki. Sebagaimana hadist riwayat Bukhari tentang berpakaian berjahit selama ber ihram.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَاذَا تَأْمُرُنَا أَنْ نَلْبَسَ مِنْ الثِّيَابِ فِي

 الْإِحْرَامِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا الْبَرَانِسَ إِلَّا أَنْ يَكُونَ أَحَدٌ لَيْسَتْ لَهُ نَعْلَانِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ   

Artinya, “Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahuanhu, ada seorang laki-laki datang lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah, pakaian apa yang Anda perintahkan untuk kami ketika ihram?’ Nabi saw menjawab, ‘Janganlah kalian memakai baju, celana, sorban, jubah (pakaian yang menutupi kepala) kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, hendaklah dia memakai khuf (semacam sepatu kulit) dan tapi hendaklah dipotongnya hingga berada di bawah mata kaki.” (HR Al-Bukhari).

6. Menutup wajah dan kedua telapak tangan (bagi perempuan).

Adapun bagi jamaah perempuan, beberapa larangan dalam ibadah haji adalah menutupi wajah dengan cadar (kecuali melewati laki-laki yang bukan mahram), dan menutup kedua telapak tangan dengan sarung tangan atau kaus tangan. Sebagaimana hadist dibawah ini.

لاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسُ الْقُفَّازَيْنِ  

Artinya : “Perempuan yang berihram tidak boleh memakai penutup muka/cadar dan sarung tangan.” (HR Al-Bukhari, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasai).

Sejatinya menggunakan kain ihram bermakna melepaskan pakaian kita sehari-hari termasuk atribut-atribut lain yang biasa kita gunakan menunjukkan kita dihadapan Allah SWT adalah sama tanpa membedakan golongan, jabatan, kelas, dll, sehingga kita menyadari bahwa kita sebagai hamba Allah adalah sama dan tidak pantas sombong akan muncul dari diri kita.

7. Menggunakan parfum

Larangan dalam ibadah haji selanjutnya ialah menggunakan parfum selama ihram, baik itu di badan, alas kaki, dll. Dianjurkan jamaah haji menggunakan parfum sebelum niat ihram.

وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلَا الْوَرْسُ   

Artinya : “Jangan pula kalian memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan.” (HR Al-Bukhari).

8. Meminyaki Rambut

Memakai minyak rambut meski tidak menghasilkan wangi baik pada rambut, jenggot, kumis meski hanya beberapa helai adalah hal yang diharamkan selama ihram. 

Namun jamaah haji boleh membasuh kepada dan badannya menggunakan sabun wangi dengan tujuan untuk membersihkan, bukan memberikan harum wangi di badan maupun rambut.

9. Menutup Kepala

Bagi jamaah haji laki-laki, menutupi kepala dengan jenis yang biasa digunakan (seperti topi, peci, sorban, dan sejenisnya) di kesehariaan hukumnya haram selama ber ihram. Sebagaimana hadist ini.

 فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا الْبَرَانِسَ 

Artinya : “Nabi saw bersabda, ‘Janganlah kalian memakai baju, celana, sorban, jubah (pakaian yang menutupi kepala.” (HR Al-Bukhari).

10. Memotong Kuku

Poin selanjutnya mengenai larangan dalam ibadah haji adalah memotong kuku, jamaah haji diharamkan untuk memotong kuku tangan maupun kaki selama ber ihram berdasarkan qiyas pada mencukur bulu-bulu ditubuh. 

Namun jamaah haji diperbolehkan memotong kuku jika kukunya pecah atau terkelupas yang dapat mengganggu ibadah haji yang mengakibatkan adanya rasa sakit.

11. Mencukur Rambut & Bulu-Bulu Disekujur Tubuh atau Mencabutnya

Kemudian tentang poin larangan dalam ibadah haji adalah mencukur atau mencabut bulu – bulu di sekujur tubuh adalah haram selama ihram. Baik itu rambut kepala, bulu kemaluan, bulu tubuh, kumis, jenggot, ketiak, dan bagian tubuh lainnya yang terdapat bulu. Sebagaimana firman Allah dalam surah Al – Baqarah.

وَلاَ تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةُُ مِّنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

Artinya : “Dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajib atasnya membayar fidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban.” (Q.S. Al – Baqarah ayat 196)

Baca Juga Artikel Ini : Berapa Lama Ibadah Haji Dilaksanakan

12. Berburu Hewan Buruan Darat Liar

Memburu hewan buruan darat liar yang dapat dimakan meski diluar tanah haram selama ihram adalah hal yang diharamkan. Kecuali berburu hewan laut masih diperbolehkan.

Jika jamaah haji melanggar, maka wajib mengganti dengan hewan yang sebanding dengan buruannya. Sebagaimana dalil berikut :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ وَمَنْ قَتَلَهٗ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَۤاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ هَدْيًا ۢ بٰلِغَ الْكَعْبَةِ اَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسٰكِيْنَ اَوْ عَدْلُ ذٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوْقَ وَبَالَ اَمْرِهٖۗ عَفَا اللّٰهُ عَمَّا سَلَفَۗ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللّٰهُ مِنْهُۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ ذُو انْتِقَامٍ ۝٩٥

Artinya : Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, dendanya (ialah menggantinya) dengan hewan ternak yang sepadan dengan (hewan buruan) yang dibunuhnya menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu (hewan kurban) yang (dibawa) sampai ke Ka‘bah atau (membayar) kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan perbuatan yang telah lalu. Siapa kembali mengerjakannya, pasti Allah akan menyiksanya. Allah Mahaperkasa lagi Maha Memiliki (kekuasaan) untuk membalas. (Q.S. Al-Maidah ayat 95) 

13. Memotong pohon atau mencabut rumput hijau.

Sebagaimana hadist berikut :

قالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ إنَّ هذا البَلَدَ حَرَامٌ بحُرْمَةِ اللهِ لا يُعْضَدُ شَجَرُهُ، وَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهُ، وَلَا يُخْتَلَى خَلَاهُ   

Artinya : “Rasulullah saw bersabda, ‘’Kota ini terhormat karena penghorman Allah. Pohonnya tidak boleh ditebang. Binatang liarnya tidak boleh diburu. Rumput basahnya tidak boleh dibersihkan.” (HR Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasai).

Larangan dalam Ibadah Haji selanjutnya adalah memotong pohon atau mencabut rumput. Jamaah haji diharamkan mencabut rumput atau menebang pohon baik di dalam maupun luar ihram. Dan wajib mengganti dengan harga yang sebanding dengan pohon atau rumput yang dipotong / dirusak tersebut.

14. Berdebat atau Bertengkar

Ibadah Haji merupakan momentum meningkatkan tali silaturahim dan memperkuat ukhuwah islamiyah sesama muslim.Maka ini merupakan poin selanjutnya tentang larangan dalam ibadah haji berupa perdebatan sengit hingga berujung pertikaian selama pelaksanaan ibadah haji. Sebagaimana Firman Allah dalam surah Al – Baqarah ayat 197 berikut :

الْحَجُّ أَشْهُرُُ مَّعْلُومَاتُُ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللهُ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَاأُوْلِي اْلأَلْبَابِ

Artinya : “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan Haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa dan bertaqwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal“. (Q.S. Al-Baqarah : ayat 197)

Kesimpulan

Dengan memahami larangan-larangan yang dapat membatalkan ibadah haji beserta dalilnya, diharapkan umat Muslim dapat menjalankan ibadah haji dengan penuh kesadaran dan ketaatan kepada ajaran Islam, sehingga ibadah tersebut diterima oleh Allah SWT. 

Semoga artikel ini bermanfaat sebagai pengingat bagi kita semua dalam menjalani ibadah haji dengan baik dan benar.

Travel Haji Plus Terpercaya untuk Ibadah Haji yang Berkualitas

Dari ilustrasi artikel diatas sudah dijelaskan poin-poin tentang larangan dalam ibadah haji. Kita dapat memahami bahwa penting bagi Anda untuk memahami poin-poin tersebut agar ibadah haji yang ditunaikan tidaklah sia-sia. 

Salah satunya adalah memilih biro travel haji yang dapat memberikan fasilitas edukasi terkait seputar praktek ibadah haji bukan hanya teori. Biro Travel Haji yang baik adalah menyediakan fasilitas Manasik haji yang tidak hanya dilakukan sekali namun bisa berulang kali agar memastikan calon jamaah haji bisa memahami sepenuhnya mengenai praktek rukun, wajib, hingga larangan dalam ibadah haji.

Dokumentasi Manasik Haji

Potret Jamaah Haji Plus Almira

Dengan di dampingi oleh pembimbing yang pengalaman dan proffesional serta memahami semua yang berkaitan mengenai artikel diatas dan dapat menjawab semua keluhan pertanyaan jamaah haji.

Almira Travel menjadi salah satu biro travel yang direkomendasikan untuk menjawab semua pertanyaan berdasarkan kondisi di artikel ini. Sejauh apa yang sudah dilakukan, Almira Travel merupakan biro travel umroh dan haji plus yang berdiri sejak tahun 2012 dan sudah memberangkatkan lebih dari ratusan jamaah haji dan umroh.  

Alhamdulillah Almira Travel melakukan pemberangkatan Ibadah Haji Mei 2025 M, mudah-mudahan diberikan kelancaran selama Ibadah Haji hingga pulang ke Tanah Air oleh Allah SWT Aamiin.

Legalitas Almira Travel
Bukti Legalitas PIHK Almira Travel

Kelebihan Haji Plus di Almira Travel

Yang Paling menonjol tentang keunggulan dari haji plus adalah waktu antri haji yang paling cepat dibanding haji reguler, kalo di reguler bisa sampai 49 Tahun di haji plus hanya 10-11 Tahun. 

Hal ini tentu sangat menjadi nilai tambah mengingat banyak calon jamaah haji menunggu selama bertahun-tahun.

Selain itu, manasik haji yang berulang tentulah menjadi benefit tersendiri untuk jamaah haji sebagai persiapan yang matang pada pelaksanaan ibadah haji. 

Adapun Kelebihan dalam memilih Haji Plus di Almira Travel sebagai berikut :

✔ Pembimbing Ibadah Professional & Berpengalaman dalam Melayani Kebutuhan Jamaah 

✔ Mutthowif & Mutthowifah Yang Professional dan Tersertfikasi dari Kemenag RI

✔ Manasik Haji & Umroh Sesuai Sunnah Rasulullah SAW

✔ Terpilih Sebagai Travel Haji Plus Terbaik Pendaftar Terbanyak Nomor 1 di Indonesia

✔ Hotel Dekat Dengan Masjidil Haram & Masjid Nabawi berstandar Bintang 4 – 5

✔ Paket yang Disediakan Adalah Paket Ready Atau Sudah Booking Seat Jauh-Jauh Hari

✔ Berangkat Tanpa Transit.

✔ Fasilitas Lounge Executive di Bandara

✔ Tim Handling Muda, Professional, serta Sigap Melayani Kedatangan Jamaah dari Pergi – Pulang.

✔ Transportasi Bus Charter dengan Identitas Almira Travel Saat di Tanah Suci

✔ Free Kereta Cepat Haramain (Mekkah-Madinah-Jeddah)

✔ Free City Tour ke Situs Sejarah Islam

✔ Biaya Paket Umroh & Haji Transparan & Merinci Tanpa ditutup-tutupi

✔ Makanan Disediakan Pihak Hotel & Travel Menyesuaikan Selera Jamaah

✔ Travel Dengan 10 Cabang di Indonesia (Bukan Agen)

✔ Disediakan Tim Kesehatan dengan Beberapa Tim Medis dan Dokter

Program Haji Plus Almira Travel

Untuk informasi selengkapnya, bisa berkonsultasi dengan customer service Almira Travel dengan klik button dibawah ini !!!

Yuk Berangkat Haji Bersama Almira Travel !!!

Yuk Daftar Haji Plus Bersama Almira Travel !!!

Dengan Haji Plus, Anda dan keluarga lebih dapat mewujudkan impian ibadah haji lebih cepat. Meski banyak pelayanan dan fasilitas yang lebih diberikan kepada jamaah.
 
Almira Travel berharap agar niat dari calon jamaah haji tulus untuk beribadah haji karena Allah dan fasilitas yang diberikan sebagai kemudahan dan kenyaman untuk jamaah lebih khusyuk alam menunaikan ibadah haji. Semoga Anda dan keluarga bisa segera menjadi tamu Allah di Baitullah aamiin.

Kata Kunci :

#LaranganIbadahHaji
#IbadahHaji

Referensi :

Tags :

#InfoHajiPlus

#LaranganHaji

#AlmiraTravel

 

 

PT. Almira Berkah Abadi

PT. Almira Berkah Abadi merupakan Travel Umroh yang telah memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dari Kementerian Agama RI dengan Izin Umroh No. U 42 Tahun 2023
Izin Haji No. 767 Tahun 2023

Alamat Kantor Pusat:

Gedung ILP, Jl. Raya Pasar Minggu No.39A 8, RT.8/RW.9, Pancoran, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12780

Alamat Kantor Cabang:

Social Media Almira Travel :

Copyright© 2019 - 2024 PT. Almira Berkah Abadi || IIBF || Evapora All rights reserved.

PT. Almira Berkah Abadi

PT. Almira Berkah Abadi merupakan Travel Umroh yang telah memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dari Kementerian Agama RI dengan Izin Umroh No. 521 Tahun 2019
Izin Haji No. 413 Tahun 2021.

Alamat Kantor Pusat:

Gedung ILP, Jl. Raya Pasar Minggu No.39A 8, RT.8/RW.9, Pancoran, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12780

Alamat Kantor Cabang:

Social Media Almira Travel :

Copyright© 2019 - 2024 PT. Almira Berkah Abadi || IIBF || Evapora All rights reserved.

PT. Almira Berkah Abadi

Almira Travel merupakan Travel Umroh yang telah memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dari Kementerian Agama RI dengan Izin Umroh No. 521 Tahun 2019
Izin Haji No. 413 Tahun 2021.

Alamat Kantor Pusat:

Gedung ILP, Jl. Raya Pasar Minggu No.39A 8, RT.8/RW.9, Pancoran, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12780

Alamat Kantor Cabang:

Social Media Almira Travel :

Copyright© 2019 - 2024
PT. Almira Berkah Abadi || IIBF || Evapora
All rights reserved.

TESTIMONI JAMAAH HAJI PLUS
ALMIRA TRAVEL

Testimoni Manasik Ibu Yayuk Furoda Jamaah Almira Travel

Testimoni Bu Tina Jamaah Haji Plus Keberangkatan 2024 Yang Seharusnya Tahun 2025

Testimoni Mas Faras Jamaah Haji Plus Keberangkatan 2024 Yang Seharusnya Tahun 2030

Testimoni Ibu Reno Jamaah Seharusnya Berangkat 2029, Alhamdulillah Bisa Berangkat 2024

Testimoni Pak Pram Khori Jamaah Haji Plus Keberangkatan 2024 Yang Seharusnya Tahun 2030

Testimoni Bu Frida Jamaah Haji Plus Keberangkatan 2024 Yang Seharusnya Tahun 2031